Ditegur Komnas HAM Terkait Pelarangan Hari Assyura, Bima Arya Dibela Hakim MK

Beredarnya surat teguran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ditujukan kepada Walikota Bogor juga mendapat perhatian serius Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr Patrialis Akbar. Ia menegaskan mendukung surat edaran larangan perayaan asyura. Jika itu dianggap melanggar HAM, menurutnya penyelenggaraan HAM tidak boleh kebablasan hingga menistakan agama yang telah diakui oleh negara.

Patrialis Akbar
“Saya mendukung penuh salah satu tokoh kebanggaan kita itu (Bima Arya, red). Kalau kita berbicara hak asasi manusia bukan berarti penyelenggaraan hak asasi manusia itu bebas sebebas-bebasnya,”kata Patrialis Akbar di depan peserta Perkumpulan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Islam Indonesia (PULDAPII) di Resto Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015) malam seperti dikutip Salam-Online.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga mengisyaratkan, aktifitas perayaan asyura syiah bertentangan dengan Pancasila.

“Ketika kita berbicara Ketuhanan Yang Maha Esa, semua kegiatan apapun yang bertentangan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa itu patut dilarang,” tegasnya.

“Kalau orang mengadakan acara, memotong-motong tangannya, kemudiaan ia menyiksa diri, itu bukan kemanusiaan, korelasinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Terkait HAM, menurutnya, dibatasi antara lain dengan tidak boleh melanggar HAM orang lain. Ia mencontohkan, merokok merupakan HAM tetapi jika ada orang lain terganggu, merokok tidak perbolehkan atau diberikan tempat terkucil seperti sekarang ini.

Patrialis menambahkan, jika pelanggaran HAM kepada orang lain saja tidak diperbolehkan, maka melakukan penyimpangan terhadap Islam yang dipeluk mayoritas penduduk Indonesia lebih tidak diperbolehkan lagi.

“Di dalam UUD sudah dijelaskan, ada undang-undangnya. Kalau mau buat ajaran sendiri jangan numpang pada Islam,” tegasnya.

Selain Patrialis, sejumlah tokoh lainnya juga mendukung Bima Arya menghadapi surat teguran Komnas HAM. Misalnya aktivis muda Muhammadiyah Mustafa Nahrawardaya.

[Siyasa/Tarbiyah.net]

Subscribe to receive free email updates: